Corporate Guarantee Legal Certainty Provided Without Shareholder Approval
Main Article Content
The agreement providing a corporate guarantee does not provide a limit on the nominal amount that will be guaranteed by the corporate guaranteed provider because the corporate guarantee provider will guarantee the entire debt including interest, fines, fees and other amounts of money that must be paid. In Indonesian limited liability company law, directors are required to seek shareholder approval in the case of pledging more than fifty percent of the company's assets, but in practice, approval from shareholders is not always required to provide a corporate guarantee. Especially in the case of corporate guarantees known as limited corporate guarantees, where the guarantee value does not exceed fifty percent of the Company's total assets. The aim of this research is to analyze the legal certainty of providing corporate guarantees without shareholder approval for credit applications whose value is less than fifty percent of the Company's assets. This type of research is normative juridical, namely a type of research with a conceptual approach. This research has the result that a corporate guaranteed agreement to guarantee the value of a credit facility whose value is not more than 50% of the company's assets provided without shareholder approval does not provide legal certainty.
Bachtiar, Maryati. 2007. Buku Ajar hukum Perikatan. Pekanbaru: Witra Irzani.
Dinatha, I Made Pasek. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Fuady, Munir. 1999. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Haqqi, Furqon. 2015. Keabsahan Corporate Guanrantee Yang diterbitkan Tanpa Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Harahap, Yahya. 2015. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
HS, Salim. 2005. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ishak, Vony Debora. 2016. Akibat Hukum Tidak Dipenuhinya Syarat Subjektif Dalam Suatu Perjanjian. Lex Et Societatis. Volume 4 No. 7.
Mertokusumo, Sudkino. 1986. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberti.
Miru, Ahmadi dam Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan (Penjelasa Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW). Jakarta: Raja Grafindo.
Patrik, Purwahid dan Kashadi. 2005. Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Pramono, Nindyo. 2007. Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (Bank) Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, 5, 3.
Prodjodikoro, Wirdjono. 2000. Asas – Asas Hukum Perjanjian. Bandung: CV Mandar Maju.
Putra, Elia Cahya. 2021. Perlindugan Hukum Notaris dan Kreditur Atas Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Perusahaan Yang Diduga Mengandung Unsur Cacat Kehendak (Studi Kasus Putusan Nomor 161/PDT/G/2018/PN.JKT-SELATAN). Tesis. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Raffles. 2010. Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Jurnal Volume 3 No. 1 : 107-137.
Sakti, Muthia. 2017. Tanggung Jawab Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Yuridis. Volume 4 No. 1: 74 – 83.
Sardjono. 2014. Pengantar Hukum Dagang. Depok: Raja Grafindo Persada.
Satrio, J. 1996. Hukum Jaminan: Hak-hak Jaminan Pribadi. Bandung: Citra Aditia Bakti.
Sembiring, Sentosa. 2013. Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas. Bandung: Nuansa Aulia.
Soedewi, Sri. 2011. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok – Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset.
Subekti, R. 2022. Pokok – Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasak.
Sugiyono, Heru. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Jaminan Ketika Tidak Dilaksanakannya Prinsip Kehati – Hatian Oleh Bank Dalam Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan. Jurnal Yuridis. Volume 4 No. 1: 98 – 109.
Sulistyawati. 2010. Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia. Jakarta: Erlangga.