Consequences Of Police Investigations for Investigation Errors That Cause Someone to Become a Suspect/Defendant
Main Article Content
Prof. Dr. Suwarto, S.H, M.H.
The police who serve as investigators carry out the investigation process and the police who serve as investigators carry out the investigation. The process of inquiry and investigation is a very important thing in criminal procedural law, because in its implementation it often has to touch on the degree and/or dignity of the individual under suspicion, therefore one of the important mottos in criminal procedural law is that the essence of investigating criminal cases is to to clear up the problem, to pursue the perpetrator of the crime, while preventing innocent people from acting inappropriately. Regarding the authority of investigators, of course there are efforts that can be made by the reported party if he has been named a suspect or other efforts that can be taken by the reported party if an Inquiries/investigation error occurs.
Abdussalam, R., Evaluasi Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jakarta: Dinas Hukum Polri, 1996.
Fuady, Munir, Aliran Hukum Kritis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan Dan Penyidikan), Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
--------------------------, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, Jhonny, Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayu Media, 2005.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai Dengan Urutan Bab, Pasal Dan Ayat, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2010.
m.hukumonline.com/berita/baca/lt4f9ff3cb4fbf8/mk-cabut-aturan-banding-praperadilan, diakses 03 Maret 2021
Nainggolan, Jenggel, Keabsahan Penetapan Status Tersangka Oleh Penyidik Kepolisian (Studi Putusan Praperadilan No. 39/Pra.Pid/2016/PN.Mdn), Medan : Tesis Pasca Sarjana Ilmu Hukum USU, 2018.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurumateri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Sofyan, Andi, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Yogyakarta: Rangkang Education, 2013.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Waluyo, Bambang, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
Wawancara dengan Rika, S.H, Advokat Daniel Tan & Partners
Prof. Dr. Suwarto, S.H, M.H., University of North Sumatra, Indonesia
Lecturer at the Faculty of Law, University of North Sumatra